BANJARMASIN, AKTUAL — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Banjarmasin menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kurang bagus dan perlu dievaluasi karena adanya Peraturan Walikota ( perwali ) Banjarmasin yang mengharuskan penerimaan siswa harus berdasarkan zona wilayah.
“ Saya rasa sistem penerimaan sekarang kurang tidak maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim.
Hal tersebut dikatakan politisi PKB itu ketika melakukan pemantauan PPDB di SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 7 Banjarmasin, Selasa (2/7/ 2019).
Hakim melihat system zonasi kurang menguntungkan bagi calon peserta didik baru
Berdasarkan perwali – tentang zonasi kecamatan – dijelaskan, siswa dapat mendaftar ke sekolah terdekat namun harus sesuai dengan wilayah kecamatan tempat tinggal mereka. Dan kebijakan ini kurang tepat.
Misalnya ada sekolah favorit yang letaknya di kecamatan Banjarmasin Timur dan berbatasan dengan kecamatan Banjarmasin Tengah, maka yang di daerah Banjarmasin Tengah tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan. Meski rumah mereka berdekatan dengan sekolah yang diinginkan. “ Karena beda wilayah kecamatan, akhir gagal mendaftar ke sekolah yang dinginkan,” kata Hakim.
Banyaknya keluhan para orang tua murid terhadap masalah ini, kata Hakim, dalam waktu dekat komisinya akan mengkomunikasikannya dengan Pemko Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
“Ini yang akan menjadi evaluasi kedepan. Kekurangan terkait Perwali tersebut, harus segera dibenahi agar tidak merugikan masyarkat,” katanya.
Anggota Komisi IV , Deddy Sophian, menambahkan sebelumnya pihak sekolah sudah diajarkan tentang teknis penerimaan dan mereka sudah dikatakan siap. Hanya saja yang menjadi masalah pada tahun ini ada tambahan aturan baru yang mana ruang wilayah dibatasi dengan wilayah kecamatan.
“Ini menjadi evaluasi pihak kami. Karena kami menilai PPDB tahun lalu lebih baik dari pada tahun ini,. Dan saya nilai perlu ditinjau ulang perwali – yang baru diujicobakan – karena mempersulit perserta didik baru,” tegasnya.
Tahun lalu PPDB bisa lewat online dan bisa didaftarkan di mana saja dan disesuaikan jarak sekolahnya. Tapi sekarang dibatasi dengan zonasi kecamatan.
Tentang teknis penerimaan, Komisi IV menilai merasa tidak ada masalah ditemukan di lapangan. Kecuali zonasi wilayah yang dinilai kurang pas.
Sementara itu Sri Nurnaningsih menambahkan kebijakan zonasi wilayah kecamatan harus dievaluasi dan bisa dikembalikan seperti tahun lalu.
“Kan dari Kementerian Pendidikan hanya sistem zonasi murni saja untuk PPDB,” demikian mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin itu. Edwan Muhammad
Discussion about this post