TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendesak pemerintah daerah segera menutup operasional Pasar Raya Bumi Pangeran Pagatan karena dinilai sudah tidak layak digunakan.
Desakan tersebut muncul setelah DPRD menilai kondisi fisik bangunan pasar semakin memburuk dan berpotensi membahayakan pedagang maupun pengunjung.
Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, menegaskan bahwa langkah penutupan harus dibarengi dengan percepatan relokasi pedagang ke lokasi baru yang telah disiapkan di Jalan Anang Panangahan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir.
Menurutnya, relokasi menjadi solusi paling tepat untuk menghindari risiko kecelakaan, terutama menjelang meningkatnya aktivitas jual beli saat mendekati Hari Raya Idul Fitri.
“Kami mendorong agar pedagang segera dipindahkan ke pasar relokasi. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan fasilitas relokasi secara bertahap. Pada tahun 2025, anggaran sekitar Rp1,2 miliar telah digunakan untuk membangun kios sementara di lokasi baru.
Namun, proses pemindahan pedagang masih terkendala karena sejumlah fasilitas pendukung belum sepenuhnya rampung. Untuk tahun 2026, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran guna melengkapi sarana seperti sanitasi, pengurukan lahan, serta instalasi listrik.
Sayangnya, hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut belum berjalan optimal sehingga pasar relokasi belum dapat difungsikan secara maksimal.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD meminta pemerintah daerah segera mempercepat pencairan anggaran agar seluruh fasilitas pendukung bisa segera diselesaikan.
Andi Erwin menegaskan, ketersediaan fasilitas yang memadai menjadi faktor penting agar pedagang bersedia pindah dari pasar lama yang dinilai berisiko tinggi.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jika fasilitas sudah siap, maka relokasi harus segera dilakukan demi keamanan bersama,” pungkasnya. ril




















