TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Tanah Bumbu mellaui Komisi melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Palangkaraya untuk belejar Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan ke SKPD.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Boby Rahman, SH, MH yang diterima oleh Inspektur Kota Palangkaraya, Ir. Hambali.Pada pertemuan dilaksanakan diskusi, sharing dan tanya jawab pada 1 hingga 4 April 2023.
Hasilnya pertemuan tersebut adalah, di antaranya, Forum kerja pengawasan tahunan kota Palangkaraya terdiri dari auditor utama, auditor madya dan auditor muda, adapun macam obyek yang akan diaudit diantaranya seperti audit kinerja, audit kepatuhan, provity audit, audit investigasi, dan audit tujuan tertentu.
Kegiatannya berupa reviu dan evaluasi keuangan daerah terhadap pelaporan keuangan daerah sebelum disampaikan ke BPK RI dengan program kerja tahunan yang berbasis resiko. Sebelumnya, diinventarisir register OPD yang beresiko dan dievaluasi resiko resikonya, kemudian resiko mana yang perlu diangkat untuk tahun kedepannya.
Mekanismenya secara umum, masing – masing audit mempunyai SOP yang sudah disusun sesuai dengan jenis pengawasannya, mulai pembentukan tim sampai masuk ke SKPD.
Untuk pemeriksaan ke kelapangan, tidak seluruhnya OPD yang didatangi, tetapi cukup mengevaluasi register OPD yang telah termpulkan, direngking OPD yang lebih beresiko baru kelapangan mengadakan pemeriksaan. OPD yang beberapa tahun yang lalu tidak pernah diperiksa, ditahun berikutnya masuk nominasi yang akan diperiksa. Sebab, jika periksa seluruhan OPD tidak efisien karena perlu waktu SDM dan biaya yang lebih banyak.
Dikota Palangkaraya mempunyai klinik APBD, disiapakan untuk OPD – OPD untuk konsultasi, tapi tidak hanya terbatas pada masalah anggaran APBD saja, tapi seluruh kegiatan – kegiatan dan permasalahan yang ada di OPD bisa di konsultasikan di klinik APBD.
Renja OPD yang akan dimasukkan ke RKAPD, inspektorat masuk melakukan reviu dulu, kalau ada titipan di RKAPD, harus dimasukkan dulu di dalam renjanya. Jadi disini inspektorat tugasnya terbatas hanya melakukan reviu atas SKPD.
Terkait informasi penyelewangan yang ada masuk ke APH, APH harus konfirmasi ke Inspektorat dulu, Karana Inspektorat adalah sekretaris Tim ciber pungli dan anggotanya polisi yang mana sebagai wadah berkomunikasi untuk melakukan pengawasan bersama. Oleh karena itu informasi dari inspektorat sebagai bahan pertimbangan APH untuk diteruskan atau tidaknya ke pengadilan.
Ada pun mengenai penghargaan, ada arahan dari mendagri untuk Inspektorat yang ada didaerah – daerah terkait dengan anggaran 0,75 sd 1% dari APBD. Untuk Inspektorat kota palangkaraya penghargaannya baru disetujui dinaikkan TPP diluar OPD yang lain.
Untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan dana desa/kelurahan adalah Inspektorat reviu dan evaluasi secara rutin Setiap pengajuan dana yang ada di kelurahan/desa dan ini ada timnya sendiri.
Untuk pengajuan dana yang berikutnya harus selesai dulu tahap yang sebelumnya. BPKAD tidak akan melakukan pencairan kalau tidak ada reviu dan evaluasi dari Inspektorat. Ada pun mengenai dana BOS, sebelum pelaksanaan Inspektorat sudah sosialalisai ke masing masing sekolah, kemudian dilakukan pengawasan agar tidak terjadi temuan. edwan
sumber :metrokalsel
Discussion about this post