TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 16 September 2025, guna menindaklanjuti aspirasi dari para guru Pegawai Tidak Tetap (PTT). Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta perwakilan guru PTT.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, H. Boby Rahman, membahas sejumlah tuntutan yang diajukan oleh para guru PTT terkait kejelasan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam forum tersebut, para guru PTT menyampaikan tiga poin utama tuntutan, yakni:
- Penerbitan SK (Surat Keputusan) yang jelas sebagai payung hukum bagi status kepegawaian mereka.
- Peluang bagi tenaga non-PTT untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Penyesuaian insentif agar gaji mereka sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR), serta pemberian gaji ke-13, sebagaimana yang diterima oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, H. Boby Rahman, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan serius dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.
“Guru PTT memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan. DPRD akan memperjuangkan agar hak-hak mereka mendapatkan perhatian yang layak,” ujarnya.
RDP ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD dalam menjembatani aspirasi tenaga pendidik dengan pihak eksekutif, demi terciptanya kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan guru.


















