Tanah Bumbu,aktualkalsel.com – Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan terkait regulasi layanan kesehatan di daerah tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I, sejumlah permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan menjadi perhatian utama.
Salah satu isu yang disoroti adalah kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk terlebih dahulu mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit. Jika pasien langsung mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) tanpa melalui FKTP dan tidak dikategorikan dalam kondisi gawat darurat, maka biaya perawatan harus ditanggung sendiri dengan tarif umum rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, Adi Suci Guntoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tetap diberlakukan sesuai dengan regulasi yang ada. “Semua pasien diarahkan ke FKTP terlebih dahulu. Jika tidak masuk kategori kegawatdaruratan, kami tidak dapat mengcover biayanya,” ujarnya saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus, Rabu (13/2/2025).
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai menyulitkan masyarakat, terutama bagi ibu yang hendak melahirkan. Dalam beberapa kasus, pasien yang hendak bersalin secara normal tetap diwajibkan untuk ke FKTP sebelum mendapat layanan di rumah sakit. Hal ini dianggap tidak memberikan solusi yang optimal bagi warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar rumah sakit.
Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai aturan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. Masyarakat dinilai belum sepenuhnya memahami layanan yang dicover dan tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Ditambah lagi, keterbatasan tenaga BPJS Kesehatan di Tanah Bumbu yang hanya berjumlah dua orang dinilai tidak mencukupi untuk menangani kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Mahruri, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan tiga poin yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Tiga hal yang kami tekankan adalah, pertama, BPJS Kesehatan harus lebih aktif menyosialisasikan layanan yang dicover dan tidak dicover kepada masyarakat. Kedua, minimal satu pegawai BPJS harus ditempatkan di Rumah Sakit Amanah Husada untuk memberikan pelayanan langsung. Dan ketiga, ibu yang hendak melahirkan di mana saja harus tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan,” tegas Mahruri.
Ia menambahkan bahwa jika dalam satu hingga dua bulan ke depan BPJS Kesehatan belum memenuhi ketiga poin tersebut, DPRD Tanah Bumbu akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. “Kami ingin kebijakan ini benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. ril/edwan
Discussion about this post