BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ibu Indah, nasabah prioritas BRI kini tengah berjuang mencari kebenaran, setelah dirinya dilaporkan pihak bank ‘plat merah’ itu ke Polda Metro Jaya, dan dijadikan tersangka.
Didampingi penasihat hukumnya, perempuan berjilbab ini pun menceritakan kronologi mengapa sampai berurusan dengan hukum kepada Realita TV yang dipandu Rahma Sarita yang tayang pertengah Desember 2021.
Berawal dari bulan di penghujung 2019. Perempuan wirausahawan di ini mendapati rekeningnya bertambah miliaran rupiah. Merasa aneh dia kemudian menghubungi pihak bank untuk meminta informasi siapa pengirim dana sebanyak itu. Sebab dalam transfer itu tidak muncul no pengirim. Pihak, menurut Indah, tidak bersedia menyebutkan no yang diminta, namun memastikan itu transfer legal.
Anehnya transfer siluman ini berulang kali hingga totalnya mencapai 30 miliar dalan rentang satu tahun.
“Setiap dapat transfer saya langsung hubungi pihak bank minta informasi si pengirim dana. Lagi lagi selalu dijawab transfer legal dengan status ‘close’ yang berarti legal,” cerita Indah yang didampingi pengacaranya.
Dalam perjalanan waktu, Indah mulai berpikir untuk mendipositokan dana ini di bank yang sama.
“Bahkan sempat beberapa bulan jalan deposito di BRI kemudian saya memindahkan ke bank lain. Semua dilayani dengan lancar oleh BRI,” ujarnya.
Sampai di penghujung 2021 dia mendapat telepon dari BRI untuk membicarakan soal dana. Intinya Indah diminta untuk mengembalikannya ke pihak bank karena dana tersebut statusnya ‘salah transfer’.
Diakui Indah pada saat itu semua dana sudah dialihkan ke bank lain, sebagian ada yang sudah terpakai. Indah dianggap pihak BRI tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dan dianggap menggelapkan dana tersebut. Indah pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Merasa dicemarkan nama baiknya, Indah bersama pengacaranya mengadukan balik pihak BRI dengan tuntutan ganti rugi tidak tanggung tanggung: Rp 1 triliun!
Apa dasar Indah gugat balik BRI?
Pertama, Indah mengaku keberatan dianggap tidak memiliki itikad baik yang kefua dia merasa sebagai nasabah prioritas dicemarkan.
“Kalau saya harus mengembalikan saya minta identitas ke pihak BRI siapa yang transfer, pihak bank tidak memberikan jawaban. Kemudian saya sudah beberapa kali konfirmasi ketika menerima transfer, pihak bank menjawab itu transfer legal,” ujarnya.
Sementara pengacara Indah menyebut pengaduan BRI ke kliennya yerasa sangat aneh. Seharusnya, kalau itu salah transfer, pihak bank harus melakukan koreksi paling lama satu hari setelah tranfer plus rekening yang ditransfer belum melalukan aktivitas.
“Lha ini transfer nya berkali kali dalam dalam tempo setahun. Aneh kan,” ujarnya sambil menyebut kliennya sudah dikriminalisasi pihak bank.
Penjelasan pengacara Indah ini diaminkan sejumlah pakar hukum perbankan di Jakarta, dan mereka menyebutkan ini salah transfer yang aneh dan justru bisa berpeluang membuka ‘kelalaian’ pihak BRI dan terbuka dugaan lainnya.
Yang jelas, dimulai awal 2022 ini saling melaporkan ke hukum antara Indah sebagai nasabah prioritas dan pihak BRI yang mengklaim salah transfer, diproses bersamaan. Di media sosial, warga net ramai memberikan komentar dan dukungan ke Indah bahkan ada muncul tagar #saveforindah.(uumsri)


















