BANJARMASIN aktualkalsel.com–Walil Ketua Dewan Masjid (MDI) Kalsel KH Ilham Masykuri Hamdie mengakui sunnah khitan perempuan yang merupakan bagian dari syariat Islam kini ‘berhadapan’ dengan kekuatan yang berupaya untuk mengakhirinya dari permukaan bumi atas nama hak azasi manusia (HAM).
“Secara internasional ini sudah diformalkan World Health Organization (WHO) dengan istilah yang dikenal gerakan ‘zero tolerance’ untuk khitan perempuan,” ujarnya ketika membuka sosialisasi Khitan Perempuan Berbasis Ramah Anak yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (MDI) Kalsel bekerjasama dengan Forum Partisipasi Publik untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Kalsel di aula Gedung Banjarmasin Post, Banjarmasin Sabtu 17 Juni 2023.
Bahkan, ujar Ilham Masykuri,
setiap 6 Februari dijadikan mereka sebagai The International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation atau Hari Tanpa Toleransi terhadap Sunat Perempuan Dunia.
Gerakan yang diprakarsai Barat ini menganggap sunat perempuan ini menimbulkan risiko kesehatan serius tetapi tetap menjadi praktik yang biasa dilakukan di banyak negara, khususnya di Afrika Barat.
Di Indonesia, menurutnya, prakarsa WHO ini sudah diterima secara pemerintahan yaitu keluarnya permenkes no 6/2014 yang mencabut permenkes sebelumnya yaitu no 1636/2010 yang membolehkan khitan perempuan. Walau permenkes yang mendukung ‘zero tolerance’ khitan perempuan sudah sembilan tahun lamanya, namun praktinya mayoritas muslimin Indonesia masih melaksanakan khitan terhadap bayi bayi mereka.
Masyarakat, menurut Ilham Masykuri Hamdi, sebagian besar masih menyelenggarakan khitan karena merupakan bagian dari syariat Islam yang dipegang teguh sejak leluhur mereka dan diperkuat melakui Fatwa MUI No 9A th 2008 bahwa khitan bagi perempuan adalah untuk memuliakannya dan yang melarang berati melawan aturan Syariat Islam.
Dengan adanya kontroversi yang sangat mendasar ini, ujar Ilham, haruslah dilakukan analisa untuk menjawab tuduhan Barat terhadap khitan perempuan ini agar ada jalan tengahnya.
Dia mengharapkan dalam forum bertajuk Khitan Perempuan Berbasis Ramah Anak ini bisa menjawabnya.
“Selama ini pelaksanaan khitan perempuan tidak ada masalah dampak kesehatannya. Yang ribut itu di Afrika,” ujar Ilham.
Menurut Ketua Forum Puspa Kalsel DR Hj Mariani, pembahasan tema ini menghadirkan tiga narsum masing masing dari Dinas Kesehatan Prov Kalsel, Khitan Perempuan, Syariat Islam yang Dituduh Lembaga Dunia Ini Bertentangan dengan HAM
BANJARMASIN aktualkalsel.com–Walil Ketua Dewan Masjid (MDI) Kalsel KH Ilham Masykuri Hamdie mengakui sunnah khitan perempuan yang merupakan bagian dari syariat Islam kini ‘berhadapan’ dengan kekuatan yang berupaya untuk mengakhirinya dari permukaan bumi atas nama hak azasi manusia (HAM).
“Secara internasional ini sudah diformalkan World Health Organization (WHO) dengan istilah yang dikenal gerakan ‘zero tolerance’ untuk khitan perempuan,” ujarnya ketika membuka sosialisasi Khitan Perempuan Berbasis Ramah Anak yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (MDI) Kalsel bekerjasama dengan Forum Partisipasi Publik untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Kalsel di aula Gedung Banjarmasin Post, Banjarmasin Sabtu 17 Juni 2023.
Bahkan, ujar Ilham Masykuri,
setiap 6 Februari dijadikan mereka sebagai The International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation atau Hari Tanpa Toleransi terhadap Sunat Perempuan Dunia.
Gerakan yang diprakarsai Barat ini menganggap sunat perempuan ini menimbulkan risiko kesehatan serius tetapi tetap menjadi praktik yang biasa dilakukan di banyak negara, khususnya di Afrika Barat.
Di Indonesia, menurutnya, prakarsa WHO ini sudah diterima secara pemerintahan yaitu keluarnya permenkes no 6/2014 yang mencabut permenkes sebelumnya yaitu no 1636/2010 yang membolehkan khitan perempuan. Walau permenkes yang mendukung ‘zero tolerance’ khitan perempuan sudah sembilan tahun lamanya, namun praktinya mayoritas muslimin Indonesia masih melaksanakan khitan terhadap bayi bayi mereka.
Masyarakat, menurut Ilham Masykuri Hamdi, sebagian besar masih menyelenggarakan khitan karena merupakan bagian dari syariat Islam yang dipegang teguh sejak leluhur mereka dan diperkuat melakui Fatwa MUI No 9A th 2008 bahwa khitan bagi perempuan adalah untuk memuliakannya dan yang melarang berati melawan aturan Syariat Islam.
Dengan adanya kontroversi yang sangat mendasar ini, ujar Ilham, haruslah dilakukan analisa untuk menjawab tuduhan Barat terhadap khitan perempuan ini agar ada jalan tengahnya.
Dia mengharapkan dalam forum bertajuk Khitan Perempuan Berbasis Ramah Anak ini bisa menjawabnya.
“Selama ini pelaksanaan khitan perempuan tidak ada masalah dampak kesehatannya. Yang ribut itu di Afrika,” ujar Ilham.
Menurut Ketua Forum Puspa Kalsel DR Hj Mariani, pembahasan tema ini menghadirkan tiga narsum masing masing dari Dinas Kesehatan Prov Kalsel Siti SSt, dari Dewan Masjid Dra Hj Mashunah Hanafie MA dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kalsel Adi Santoso.(uumsri)
Discussion about this post