BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ketika sholat, kita dilarang melakukan gerakan di luar gerakan sholat, termasuk menggaruk garuk berkali kali atau lebih tiga kali?
Inilah pertanyaan yang diajukan jamaah Masjid Al Jihad Banjarmasin kepadaUstad H Riza Rahman dalam kajian Islam di masjid bada Sholat
Magrib Kamis 24 Februari 2022.
Menurut ulama di Banjarmasin ini, bergerak berkali kali untuk menggaruk karena gatal termasuk dalam gerakan yang ada hajad atau keperluan karena gatal bila tidak digaruk justru mengganggu konsentrasi sholat maka ini hukumnya boleh dilakukan berkali kali tanpa batasan.
“Bergerak seperti ini hukumnya mubah atau boleh tanpa batas berapa kali,” ujar Ustad Riza Rahman.
Karena menurutnya, yang menyebutkan bergerak dalam sholat seperti menggaruk lebih tiga kali hukumnya membatalkan sholat, itu bukan hadis dari Rasulullah SAW.
Berbeda dengan gerakan yang tanpa keperluan seperti melihat pada arah jam waktu atau mengubah posisi sorban ketika sholat, atau bergerak tanpa keperluan ini bila dilakukan berkali kali dan terus menerus maka hukumnya bisa membatalkan sholat.
“Namun bila dilakukan tidak terus menerus atau hanya sesekali maka hukumnya makruh dan mengurangi keutamaan sholat,” ujar Ustad Riza Rahman lagi.(uumsri)



















