Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof. Udiansyah ketika memberikan arahan sebelum melakukan pembukaan acara. (Foto Atas)
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof. Udiansyah dan Narasumber Dr. Misransyah foto bersama dengan para peserta.(Foto, Baktiansyah-Humas LLDIKTI XI)
PALANGKA RAYA, AKTUAL – Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristekdikti ) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Jumat (7-12-2018) pagi, menggelar Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Stikes Eka Harap Palangka Raya.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof. Udiansyah secara langsung membuka kegiatan yang diikuti sebanyak 23 perwakilan pimpinan dan yayasan PTS.
Dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi dengan baik dan profesional maka perguruan tinggi dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi perlu diatur dalam peraturan yang disebut Statuta Perguruan Tinggi.
Statuta Perguruan Tinggi adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.
Dalam sambutannya, Prof. Udiansyah menjelaskan, untuk LLDIKTI siap memberikan bantuan apa yang diinginkan pihak PTS. “LLDIKTI sifatnya membantu, jadi kami harapkan, ada PTS yang mengajukan atau menginformasikan, bantuan apa yang mereka perlukan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kalau di LLDIKTI akan dibentuk Klinik Borang Akreditasi, yang siap untuk membantu PTS guna peningkatan akreditasi.
” Di LLDIKTI ada dibentuk Klinik Borang Akreditasi, jadi mampir dulu lah ke LLDIKTI, kami sifatnya membantu, jangan dikira kami mempersulit birokrasi,” katanya, sembari memukul tiga kali microphone, sebagai tanda dibukanya secara resmi acara.
Sementara itu, dalam kegiatan ini, Tim Penyusun Statuta Politeknik Lumandau Rahmat Hidayat, mengaku kesulitan menyusun statuta tersebut, lantaran kesulitan untuk mengumpulkan seluruh tim.
“Ada beberapa kesulitan, karena kampus kami ini juga baru, baru tahun ini diresmikan, kami kesulitan untuk mengumpulkan keseluruhan tim dan aras kewenangannya,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Misransyah Direktur Program S2 STIA Bina Banua Banjarmasin, yang didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, hampir seluruh kampus ataupun sekolah tinggi, kesulitan untuk mengumpulkan seluruh tim.
Selain itu, ungkap Misransyah, sebelum draf statuta diolah, terlebih dahulu setiap PTS diminta untuk menentukan organ PTS serta membuat tabel urusan PTS dan atas kewenangan hubungan organ PTS, hal ini menjadi dasar utk menuangkan pasal-pasal yang ada dalam statuta.
“Dengan adanya statuta maka setidaknya dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan di internal PTS,” ujarnya.
Setelah kegiatan ini PTS diharapkan membuat draf statuta yang secara legal sudah di SK kan yayasan, serta disampaikan ke LLDIKTI Wilayah XI untuk dikoreksi dan diperbaiki sebelum menjadi statuta yang nantinya akan diunggah di PD DIKTI .
Penyusunan statuta sendiri tertuang padavPermenristekdikti RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta.
Baktiansyah/ Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Discussion about this post