TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tanah Bumbu seharusnya sudah bisa menetapkan oknum pelaku
kasus dugaan penggunaan APBD 2019 terkait pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah
desa di daerah ini sebagai tersangka.
” Masalah ini jelas terang benderang, siapa pelakunya atas pengadaan kursi tunggu dan lobi,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fawahisah Mahabatan kepada aktualkalsel.com, Rabu ( 17/2/2021 ).
Kenapa demikian, karena jelas Fawa — begitu panggilan akrab Fawahisah Mahabatan — karena kasus ini sudah lama bergulir dan menjadi pembicaraan di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Fawa menegaskan, menaruh perhatian serius dan hormat yang sudah menangani masalah dugaan korupsi penggelembungan harga kursi. Apalagi kasus ini, sebenarnya sudah diketahui oleh pemangku kebijakan.
Seperti diberitakan terdahulu, Kejaksaan Tanah Bumbu juga menangani kasus dugaan memecah anggaran APBD untuk pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019 di sejumlah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M Hamdan didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, saat dikonfirmasin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2/2021, membenarkan.
Dalam kasus ini ada sekitar 40 desa yang sudah dimintai keterangan, 10 kecamatan, lima kelurahan dan 14 puskesmas di Tanbu.
Dari keterangan yang didapat aktualkalsel.com, ada sejumlah desa yang menolak proyek ini, karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada di DPA.
Saat ini, jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terus melakukan penyilidikan apakah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
” Dari kasus ini ada dugaannya memecah anggaran APBD untuk pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019,” katanya.
Dalam kasus ini ada sekitar 40 desa yang sudah dimintai keterangan, 10 kecamatan, lima kelurahan dan 14 puskesmas di Tanbu.
Dan ada sejumlah desa yang menolak karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada.
” Jadi ada pihak yang menerima dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan ditempat mereka,” katanya.
Dari dugaan pengadaan tersebut, ada empat orang penyedia yang sudah dimintai keterangan.
” Yang jelas kasus ini diperkiraan minggu depan akan masuk ke penyidikan,” demikian Kajari Tanah Bumbu.
Sesuai apa yang dibeberkan kejaksaan, jelas Fawa, jelas ini terjadi penyalahgunaan anggaran. ” Lucu saja, desa tidak menganggarkan, tapi dipaksakan. Dan tiba-tiba ada dalam DPA desa. Ini tidak benarkan,” tegas Fawa.
Fawa mensinyalir, jika kasus ini diungkap secara tuntas dan transparan oleh Kejaksaan Tanah Bumbu, maka banyak yang terlibat. ” Dan mungkin saja ada pemangku kebijakan dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas vokalis DPRD Kabupaten Tanah Bumbu itu.
Dari informasi yang didapat, harga satuan pengadaan kursi tersebut tidak sesuai harga pasaran. Untuk satu kursi perbuahnya seharga sekitar Rp250.000, namun dalam anggaran dinaikan menjadi kurang lebih Rp650.000. Ini jelas penggelembungan harga satuan kursi.

Sementara itu, Ketua Umum Tipikor Bakorwil Kalimantan Selatan Risdianto Haleng HB, mengatakan, mendukung pengusutan kasus ini.
” Apalagi dalam kasus ini saya lihat terjadi dugaan penggelembungan harga satuan kursi,” kata Haleng.
Yang pasti, siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diusut tuntas. SKR/Edwan




















