TANAH BUMBU, aktualkalsel.com. – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu hingga saat ini belum menerima surat permohonan penjaminan penangguhan tersangka mantan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem ( RS ) yang saat ini ditahan.
Ditahannya mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu itu atas dugaan kasus pengadaan kursi tunggu dan rapat yang ada di 10 kecamatan, lima kelurahan dan 14 puskesmas wilayah ini.
Kajari Kabupaten Tanah Bumbu M Hamdan Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon oleh rekan media mengaku belum ada permintaan dari DPRD kabupaten Tanah Bumbu terkait permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.
Seperti diketahui Ketua DPRD Tanah Bumbu H.Supiansyah atau akrab disapa H.UPI akan mengajukan jaminan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
” Benar kami akan mengajukan permohonan penangguhan RS ke Kejaksaan Negeri,” kata H.UPI kepada wartawan via handphone selulernya, Rabu ( 21/04/2021 ).
Permohonan penangguhan penahanan tersangka RS yang di ajukan Ketua DPRD Tanah Bumbu itu bersama anggota DPRD yang mau bersedia membantu.
Menurut H.UPI, tersangka merupakan salah satu mantan petinggi di pemerintahan dan kawan. Apalagi saat ini tersangka dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Apabila permohonan kami diterima alhamdulillah dan jika tidak pun alhamdulillah,” kata H.UPI seraya menambahkan, permohonan itu untuk menjamin
tersangka RS agar bisa dilakukan penahanan kota atau tahanan rumah.
Ditanya soal anggaran pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun anggaran 2019 apakah dia mengetahuinya?? H.UPI membenarkan setelah pihak eksekutif melakukan perputaran anggaran, kemudian melaporkan kepada pihak legislatif dan diizinkan sebab ada aturan selama perputaran anggaran tersebut tidak signifikan. Angkanya bawah lima miliar rupiah.
Untuk di ketahui jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu yakni sebesar Rp1,8 Miliar.
“Saya pun heran apabila kerugian negara dalam kasus pengadaan kursi mencapai 1,8 miliar rupiah sedangkan anggarannya hanya tiga miliar rupiah.
Berarti keuntungan dalam pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut mencapai 50 persen.
Terkait dugaan kasus ini pihak DPRD Tanbu tidak menghalang halangi proses hukum. Hanya saja memohon agar penahanan tersangka RS di tangguhkan menjadi tahanan kota ataupun rumah.
H.UPI hanya menghimbau kepada seluruh anggota dewan yang bersedia membantu RS sebagai pertemanan.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan menolak tawaran itu. Alasannya tidak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus RS.
“Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka,” tegasnya.
Menurutnya, dimata hukum semua orang sama. Tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang, sehingga rencana itu patut dipertimbangkan.
RS sendiri sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, Senin (19/4/2021) lalu. Edwan/SKR

















