BANJARMASIN aktualkalsel.com–Inilah suami sadis yang pantas dijerat hukuman berat sesuai dengan UU No 23 th 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia tega menghujani istri dengan belasan tusukan di sekujur tubuh hingga dirawat inten di rimah sakit Tanjung.
Adalah RD, suami sadis tersebut. Kini mendekam dalam tahanan Polres Tabalong setelah menganiayaya istrinya lantaran mendapati ada ‘chat mesra’ dengan pria lain di Hp sang istri.
Peristiwanya terjadi masih di suasana Idul Fitri 1444 H di Desa Kambitin, Kec Tanjung, Kab Tabalong, Kalimantan Selatan.
Siang itu, perempuan malang tadi tengah berada di rumah saudaranya, tiba tiba RD datang menyusul. Dia ambil Hp milik istri dan menemukan ada ‘chat mesra’ dengan pria lain. Tanpa bangak cingcong, dalam kondisi emosi kalap RD menikan sang istri secara membabi buta hingga ada belasan luka di bagian dada, leher dan lengan.
RD baru berhenti menguhujamkan belatinya setelah istrinya berlari keluar rumah minta pertolongan warga dengan kondisi bersimbah darah.
Sejumlah informasi menyebutkan, tindakan sadis RD itu dipicu cemburu buta lantaran curiga istrinya berselingkuh selama ditinggalkannya dalam sebulan terakhir.
Menurut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut kini ditangani Polres Tabalong.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” papar Iptu Sutargo, Sabtu (29/4/2023) seperti dikutip dari laman wartabanjar.com.
Dalam UU penghapusan KDRT itu ada pasal yang menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat korban jatuh sakit atau luka berat itu bisa dijatuhkan pidana 10 tahun penjara paling lama dan denda Rp 30 juta sedangkan bila korban meninggal sanksinya penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta.(uumsri/foto net)
Discussion about this post