BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Kantor Pajak Banjarmasin berlokasi di Jl. Lambung Mangkurat No.21, melayani Banjarmasin dan Barito Kuala, diserbu masyarakat , Senin ( 9/3/2026 ).
Ramainya kunjungan ini disebabkan salah satunya karena banyak wajib pajak yang memerlukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mengingat batas waktu pelaporan yang hampir habis untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berdasarkan pemantauan aktual.kalsel.com masyarakat yang datang ke kantor hariitu, karena mereka belum paham bagaimana pelaporan secara daring. Sehingga mereka datang ke kantor pajak putussibau untuk meminta bantuan dan bimbingan bagaimana cara pelaporan secara daring.
” secara daring saya kurang mengerti, prosesnya, maka saya datang ke sini, untuk konsultasi dengan petugas,” kata Yusran, petugas kebersihan SDN Kuin Utara yang datang sama anak lelakinya.

Dalam beberapa konsultasi yang dilakukan oleh petugas pajak, diketahui tidak hanya wajib pajak orang pribadi saja melainkan juga ada wajib pajak badan yang memerlukan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.
salah satu Petugas pajak menjelaskan bahwa hal ini cukup bagus karena meskipun jangka waktu pelaporan badan masih cukup lama tapi sudah banyak wajib pajak badan yang mulai melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
“Kami cukup senang karena ada banyak wajib pajak badan yang sudah memiliki kesadaran untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal,” jelas salah satu petugas pajak di Banjarmasin.
Sebagai informasi tambahan, melalui Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah telah menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan PPh Badan batas akhir penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dea Mayya Maulida



















