TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Seorang kakek berinisial SUR (53) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar ( SD).
Kejadian diketahui pada pertengahan bulan Suci Ramadhan, tepatnya Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi biadab tersebut terhadap cucunya sendiri sebut saja bunga.
biadab salurkan napsu birahinya dengan menyetubuhi cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah Dasar siswi kelas 6 yang berumur 14 tahun.
Dalam melancarkan aksinya biadabnya, kakek SUR mengancam akan menyiksa dan membacok korban dengan senjata tajam. Selain itu, kepada korban sang kakek mengiming-imingi memberikan uang sebesar Rp250 ribu kepada korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Sik melalui Kasi Humas AKP Saryanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku sudah di diamankan petugas Polsek Batulicin setelah ditangkap pada 26 April 2023,” kata AKP Saryanto , Kamis (27/4/2023).
Penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.
Dikatakan AKP Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya (korban ).
“Saat dibujuk dan didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian sesungguhnya ,bahwa ia telah disetubuhi pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan mengasih uang sebesar Rp250 ribu agar mau datang ke rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.
Namun, ketika sampai di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar kemudian mendekap tubuh korban dan menyetubuhi secara paksa.
Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi biadab pelaku.
Merasa aman kerena korban tidak bercerita, berikutnya pelaku merasa nikmat dan ketagihan terus menyetubuhi korban jika ada kesempatan.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“ Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” kata AKP Saryanto. Edwan
Discussion about this post