BANJARMASIN, AKTUAL– Untuk meningkatkan pelayanan air bersih PDAM Bandarmasih tentu memerlukan dana yang tidak sedikit.
Salah satunya perlunya penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin.Hanya saja hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, meski Perdanya sudah diketuk dua tahun lalu.
” Sulit PDAM mendapat penyertaan modal jika status tidak berubah,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim kepada AKTUAL di kantor DPW PKB Kalimantan Selatan, Jumat ( 21/2/2020 ) sore.
Hakim mengatakan hal itu menanggapi hingga kini PDAM Bandarmasih belum menerima penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin padahal PDAM sangat memerlukannya.
PDAM akan bisa menerima penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin, ungkap Hakim, jika statusnya sudah berubah menjadiPerusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan status itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
” Pemko punya dua pilihan. Menjadikannya Perumda atauPerseroda,” katanya.
Jika berubah status, sahamnya akan menjadi milik Pemko sendiri, dan tidak ada penyertaan modal lagi dari Pemprov Kalimantan Selatan yang terjadi selama ini. ” Saham atau penyertaan modal dari Pemprov akan dikembalikan jika status PDAM sudah berubah,” kata Hakim yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam hal peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, menurut Hakim, secara pribadi dan kelembagaan pihaknya sangat mendukung. ” PDAM ini kan pelayanan publik jadi harus didukung,” katanya.
Direktur Teknik dan Operasional PDAM Bandarmasih Supian mengungkapkan, berdasarkan kajian memang selayaknya PDAM berubah menjadi Perumda.
“Proses kajian itu sudah lama kami serahkan ke Pemko sebagai pemilik,” kata Supian yang dikenal cukup dekat dengan hampir semua karyawan PDAM kepada wartawan AKTUAL di ruang kerjanya, belum lama ini. Edwan/SKR
Discussion about this post