BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ernawati, 25 tahun, istri malang yang menjadi korban bacokan sang suami yang kalap hingga bersimbah darah di rumah kakaknya kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan Sabtu 13 Mei 2023.
Hen 30 th yang menjadi pelaku penyerangan terhadap istrinya itu kini sudah diringkus polisi beberapa jam setelah kejadian. Dalam aksi bringasnya itu, bukan hanya sang istri yang jadi korban tetapi juga kakak ipar pelaku yang berupaya melindungi adiknya saat kejadian.
“Kejadiannya sekira jam 9 malam, di rumah kakak korban. Empat jam kemudian pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jl Gerilya yang berjarak beberapa kilometer dari tempat kejadian,” ujar
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Menurut polisi, kejadian berdarah itu dipicu permasalahan utang piutang yang melilit rumah tangga pasangan tersebut. Disebutkan pelaku sebelumnya terlibat hutang dengan jaminan sertifikat rumah orangtuanya.
Seiring berjalan waktu untuk pembayaran cicilan, suami istri itu kesulitan membayar lantaran Hen kehilangan pekerjaannya sebagai seorang buruh. Karena merasa ikut menikmati hutang tersebut, si istri minta izin untuk bekerja ahar dapat penghasilan untuk menyicil hutang. Hen pun setuju.
Tetapi masalah justru bertambah tatkala di istri sudah bekerja. Bukan hutang yang akan dicicil tetapi justru dia berencana untuk minta cerai dari Hen sehingga sering berada di rumah kakaknya di kawasan Kelayan A tersebut.
Dan, malam itu, Hen berusaha menjemput sang istri karena dia tidak jngin menceraikannya. Namun kehadiran Hen di rumah kakaknya itu justru berubah kriminal, dia membawa parang dan menyerang istri serta kakak iparnya.
“Hen mengaku kalap karena istrinya tidak mau dibawa pulang,” ujar polisi.
Walau Hen mengaku merasa masih cinta dengan istrinya dan sudah minta maaf dengan keluarga istri, namun perbuatannya tetap tidak bisa ditolelir. Polisi mengenakannya
Undang undang KDRT, Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004. karena korbannya luka luka maka acaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara dan bayar denda.(uumsri/foto ilustrasi net)
Discussion about this post