BANJARMASIN aktualkalsel.com—“Kalau boleh berharap, kami kalangan disabilitas sudah lama menginginkan adanya wadah, tempat untuk berkumpul dan disana kami bisa berkarya. Tapi kan ini hanya usul ulun,” ujar Masni, Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalsel menanggapi disetujuinya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin awal September 2022 ini.
Masni menyambut baik adanya peraturan yang akan memberikan pemenuhan hak bagi para disabilitas ini. HWDI kota Banjarmasin sekarang ada sekitar 200 orang, dan yang aktif di organisasi itu 50 persen.

“Kalau jumlah keseluruhan ada sekitar 500 orang. Semoga aturan baru ini bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kami lebih berkembang dan berkarya,” ujar Masni.
Dia juga mengemukakan harapan terhadap kondisi fasilitas umum di Banjarmasin yang menurutnya banyak berubah fungsi sehingga merugikan para disabilitas.
Disebutkannya seperti areal bahu jalan untuk pejalan kaki khususnya di permukiman justru dijadikan sebagai tempat parkir mobil/motor.
“Kami para disabilitas ini kan mempunyai keterbatasan dalam berjalan, artinya berjalan saja tidak selempang orang normal, ditambah jalan umum untuk disabilitas dan lansia jadi tempat parkir akan lebih menyulitkan. Termasuk trotoar uang rusak menjadi penghalang besar bagi kami,” ungkapnya.
Dengan adanya perhatian baru ini, diharapkan fasilitas umum yang sudah ada bagi disabilitas agar bisa diperhatikan pemerintah kota.
“Alhamdulillah lagi bila ada fasilitas baru lainnya,” dia berharap.(uumsri/foto net)


















