JAKARTA aktualkalsel.com – Meskipun Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun menyatakan menolak dua poin krusial tudingan paslon 04 tersebut.
Dua poin yang ditolak majelis hakim MK RI itu adalah tudingan bahwa petahan di Pilkada Wakikota Banjarmasin 2020 dalam kampanye memanfaatkan bantuan langsung tunai (BLT), Videotrone sebagai pencitraan.
Poin kedua yang juga ditolak majelis hakim MK tersebut yakni tuduhan paslon no 02 sebagai petahana melakukan pengerahan para ketua RT/RW petugas kebersihan serta membiarkan pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan di Pilkada Kota Banjarmasin itu.
Inilah dua poin krusial yang disebutkan paslon Hj Ananda sebagai kecurangan
terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dinyatakan hakim MK yang berangsung di Jakarta Senin 22 Maret 2021 itu tidak terbukti.
Sedangkan PSU yang diputuskan MK di tiga kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu adalah Kelurahan Murung Raya, Mantuil dan Basirih. (tim)














