• Latest
  • Trending
Ini Dua Misi Mulia Zakat Fitrah bila Dibayar di Akhir Ramadhan

Ini Dua Misi Mulia Zakat Fitrah bila Dibayar di Akhir Ramadhan

18 April 2023
Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

28 September 2023
Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

28 September 2023
Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

27 September 2023
Banjarmasin Diserbu Asap Pekat Hingga Masuk Rumah, Mata pun Perih

Banjarmasin Diserbu Asap Pekat Hingga Masuk Rumah, Mata pun Perih

27 September 2023
Abah Zairullah BukaKick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

Abah Zairullah BukaKick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

27 September 2023
Dispersip Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Arsip Bersama ANRI

Dispersip Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Arsip Bersama ANRI

27 September 2023
Abah Zairullah Pagi Ini Buka Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

Abah Zairullah Pagi Ini Buka Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

27 September 2023
Oktober 2023, Petani akan Panen Padi 1000 Hektare di Kusan Hulu

Oktober 2023, Petani akan Panen Padi 1000 Hektare di Kusan Hulu

27 September 2023
Pelaku Penganiaya Ipul Menyerahkan Diri ke Polsek Satui

Pelaku Penganiaya Ipul Menyerahkan Diri ke Polsek Satui

27 September 2023

DKPP Bersama Petani Tanah Bumbu Cegah Ancaman Gagal Panen

26 September 2023
Dinas Perkimtan Kembali Berikan Sentuhan Seni di Tembok Kuburan Pagatan

Ditargetkan 2023, 1.606 Sertifikasi Aset Milik Pemerintah Daerah Selesai

26 September 2023
Loka POM Tanah Bumbu Gelar FKP Pelayanan Obat dan Makanan

Loka POM Tanah Bumbu Gelar FKP Pelayanan Obat dan Makanan

26 September 2023
Aktual
Jumat, 29 September 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktualkalsel
No Result
View All Result
Home Religi

Ini Dua Misi Mulia Zakat Fitrah bila Dibayar di Akhir Ramadhan

by Aktual Kalsel
18 April 2023
in Religi
Reading Time: 2 mins read
0
Ini Dua Misi Mulia Zakat Fitrah bila Dibayar di Akhir Ramadhan

BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mengapa muslimin diwajibkan membayar zakat fitrah? Dan dikeluarkan di hari terakhir Ramadhan bukan di awal atau pertengahan Bulan Suci ini?

Itulah pertanyaan umum di setiap Ramadhan sudah memasuki hari hari terakhirnya.

Baca juga berita

Kenapa Jamaah Haji & Umroh tidak Gunakan Keutamaan Jamak dan Qasar Ketika Sholat? Ini Penjelasan Ustad Riza Rahman

Diiringi Sholawat, Usai Sholat Istisqo di Halaman Masjid Sabilal Banjarmasin Jamaah Tinggalkan Tempat Sujud

Menurut Ustadz H Riza Rahman Lc, membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang melekat dalam ibadah puasa Ramadhan. Seperti diajarkan Rasulullah SAW bahwa zakat fitrah mempunyai dua tujuan pokok yang sangat agung sekaligus manusiawi.

“Pertama, tujuan pokoknya untuk membersihkan diri orang orang berpuasa yang ketika selama Ramadhan boleh jadi ada melakukan perbuatan sia sia dan tidak baik yang imbasnya bisa mengurangi pahala. Maka dihadirkan zakat fitrah untuk mengembalikan pahala yang tidak sempurna itu,” ujar ulama di Banjarmasin ini ketika menyampaikan kajian bada Sholat Tarawih di malam 27 Ramadhan di Masjid Al Jihad Banjarmasin.

Yang kedua, menurut dia, adalah untuk memberian makan orang orang miskin agar di malam dan hari raya itu tidak ada orang yang kelaparan. Semuanya gembira.

“Maka kata Rasulullah siapa yang membayar zakat fitri sebelum Sholat Idul Fitri maka itulah yang diterima Alloh SWT. Bila dibayarnya setelah sholat tadi maka itu menjadi sedekah sedekah biasa,” jelas Ustadz Riza Rahman lagi.

Disebutkannya, waktu paling afdhol membayar zakat fitri adalah hari terakhir Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya Sholat Idul Fitri. Pertanyaannya apakah boleh membayarnya pada pada waktu waktu sepanjang 29 hari Bulan Ramadhan, menurut mayoritas ulama ini hukumnya makruh.

Sebab, bila itu dibayar pada pekan ketika Ramadhan, kemudian di pekan keempatnya kita ada melakukan hak hal yang sia sia seperti disebut di atas, maka dia tidak memiliki kesempatan untuk membersihkannya agar pahala Ramadhan kita sempurna.(uumsri/foto net)

SendShareTweet
Next Post
Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Raperda RTRW

Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Raperda RTRW

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

28 September 2023
Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

28 September 2023
Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

27 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual