BANJARMASIN, aktualkalsel.com -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang agenda putusan untuk Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin.
Hal ini bisa dilihat dari laman resmi MK khususnya pada kolom jadwal, yang sudah menjadwalkan sidang dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 dan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 tersebut akan dilaksanakan pada 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. dengan agenda pengucapan putusan.
Menggapai hal tersebut, calon Walikota Banjarmasin nomor urut 02 H. Ibnu Sina menghormati semua proses pilkada yang masih berjalan di MK.
“Kami paslon 02 Ibnu Sina – Arifin Noor sangat menghormati semua proses pilkada Kota Banjarmasin yg saat ini masih pada tahapan di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan tgl 22 Maret 2021 pembacaan Putusan MK. Mari sama-sama kita menjaga situasi kamtibmas Kota Banjarmasin yang kondusif,” ujarnya.
Selain itu ia juga berharap, agar nantinya pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang baik dan diridhoi oleh Tuhan.
“Semoga Banjarmasin melahirkan pemimpin yang baik untuk masyarakat dan warga kota Banjarmasin dan ridho Allah SWT,” katanya. Baktiansyah




















