BANJARMASIN aktualkalsel.com—Apa hukum orang yang sudah meninggal diikutkan berkurban? Itulah banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat bertautan dengan tibanya Idul Adha.
Menurut Ustadz Riza Rahman Lc, ada beberapa pendapat kalangan ulama yang menyebutkan orang sudah meninggal boleh ikut berkurban bahkan hukumnya wajib.
“Pertama, mereka yang ketika masih hidup berwasiat untuk berkurban. Maka keluarga wajib untuk melaksanakan karena apapun wasiat wajib diselesaikan,” jelas Ustadz Riza Rahman menjawab pertanyaan jamaah sholat Magrib Masjid Al Jihad Banjarmasin Kamis 15 Juli 2021.
Yang kedua, ujar ulama di Banjarmasin ini, orang yang sudah mendaftar di panitia kurban bahkan mungkin sudah membayar sebagian biayanya ternyata diwafatkan sebelum 10 Dzulhijjah.
Namun untuk yang kedua ini, menurut Ustadz Riza, mayoritas ulama menetapkan dua pendapat yaitu boleh diteruskan sebagai peserta kurban atas nama almarhum atau boleh juga digantikan dengan nama keluarga lainnya yang masih hidup.
“Kenapa boleh digantikan dengan keluarga yang masih hidup, karena bukan wasiat almarhum,” jelasnya lagi.
Bagaimana kalau almarhum yang meninggal tidak pernah berwasiat dan tidak mendaftar untuk berkurban?
“Ini menjadi khilafiyah atau perbedaan pendapat yang kuat di kalangan ulama,” jelas Ustad Riza Rahman.
Sebab, Rasulullah semasa hidupnya tidak pernah mengikutkan nama Siti Khadijah untuk berkurban padahal istri beliau ini belum pernah ikut berkurban semasa hidupnya karena perintah ibadah kurban diturunkan Alloh sesudah istri pertama Rasulullah ini meninggal dunia.
“Seandainya itu baik pastilah Rasulullah mengikutkan kurban atas nama almarhumah Siti Khadijjah, istri yang paling dicintainya,” kata ulama ini.
Perbuatan Rasulullah inilah yang dijadikan landasan mayoritas ulama kurban tidak boleh bagi orang yang sudah meninggal.
Namun, ujarnya, pendapat yang menyatakan boleh orang meninggal namanya diikutkan berkurban berlandaskan pada hadis yang menyebutkan Rasulullah pernah menyembelih dua ekor hewan kambing, yang satu kurban atas nama beliau dan yang satu atas nama umat yang belum berkurban.
Namun, menurut Ustadz Riza Rahman, pengertian ‘umat yang belum berkurban’ ini pun ada dua pendapat di kalangan ulama yaitu pengertian sebagai umat yang waktu itu masih hidup nanum belum mampu berkurban, serta pengertian lainnya adalah sebagai ‘umat yang belum berkurban secara umum baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
“Tentang khilafiyah ini wallahu a’lam bis-shawab” (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)”, jelas ulama ini.(uumsri)



















