BANJARMASIN aktualkalsel.com–Paska berakhir masa jabatan Anang Syakhfiani sebagai bupati Tabalong pada Minggu 17 Maret 2024, sosok Hamidah Munawarah menjadi fokus perhatian di pemerintahan kabupatem paling timur Kalimantan Selatan itu.
Sebagai ASN dengan jabatan sekretaris daerah, perempuan ini bergerak ke posisi sebagai pelaksana harian (plh) bupati sesuai surat Setda Pemprov Kalsel tertanggal 15 Maret 2024. Dan, dalam hitungan hari ke depan akan memuncaki karirnya sebagai pejabat birokrat di kabupaten tersebut yaitu pejabat bupati.
Seperti yang tersiar di media, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Mustafa menyebut telah menerima surat pengangkatan Penjabat Bupati Tabalong yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Untuk SK sudah saya terima tadi malam dan menunggu waktu pelantikan saja,” kata Mustafa, Senin 18 Maret 2024.
Hj Hamida Munawarah ST MT dilantik menjadi sekda Tabalong pada 2 Februari 2024 menggantikan H Abdul Muthalib Sangaji yang telah purna tugas. Sebelumnya dia kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat.
Bila pelantikan sebagai pejabat bupati itu berlangsung maka Hamida akan menjadi pejabat bupati keenam di Kalimantan Selatan sampai tahun depan menunggu pelantikan bupati hasil pilkada serentak November 2024. Tidak seperti kebanyakan pejabat bupati yang merupakan drop-an dari Pemprov, Hamidah justru pejabat daerah di lingkjngan Pemkab Tabalong.
Kelima pejabat bupati di Kalimantan Selatan yang sudah menjalankan tugasnya adalah di Kabupaten Batola, Tanahlaut, Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu
Sungai Utara.
Sedangkan tujuh kabupaten lainnya di provinsi ini masih dipimpin kepala daerah hasil pilkada serentak 2019 seperti walikota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tanahbumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah dan Balangan.
Secara hukum administrasi pemerintahan di Indonesia, pejabat kepala daerah mempunyai fungsi tugas sebagai kepala daerah hasil pilkada. Hanya saja ada empat wewenang yang yang boleh dilakukannya, dua di antaranya yang paling populer yaitu tidak boleh mengangkat dan melakukan mutasi pejabat yang sudah ada serta tidak boleh membatalkan izin atau kebijakan yang sudah dikeluarkan kepala daerah terdahulu. Kecuali mendesak dan dengan izin mendagri.(uumsri)




















