BATULICIN, aktualkalsel.com — Gabungan tiga fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yakni PKB, Golkar, dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat menegaskan, penonaktifan Rooswandi Salem sebagai Sekda Tanah Bumbu, oleh bupati Sudian Noor, sudah tepat.
Hal tersebut tergambar dari surat gabungan tiga fraksi yang dikirim ke Mendagri tanggal 16 November 2020.
Dalam surat nomor : 001/Gabungan – Fraksi/DPRD- TNB/XI/2020, tentang perihal pernyataan sikap 3 ( Tiga Fraksi ) yang ditandatangani ketua Fraksi PKB Hasanuddin, ketua Fraksi Golkar Andi Asdar Wijaya, dan Ketua Fraksi Amanat Nasional Demokrat Fawahisah Mahabatan, mereka setuju dengan penonaktifan Rooswandi.
Surat gabungan tiga fraksi tidak hanya ditujukan kepada Mendagri, tapi juga Menpan dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Republik Indonesia, dilakukan untuk menyikapi surat Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah ke Mendagri lebih dulu, yang intinya tidak sependapat dengan penonaktifan Rooswandi sebagai Sekda.
Seperti dirilis aktualkalsel.com sebelumnya, perbuatan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah mengirim surat ke Mendagri soal penonaktifan Sekda Tanah Bumbu dinilai tidak etis dan menabrak etika lembaga yang dipimpinnya karena salahi aturan.
Kader senior PDIP ini telah mengirim surat ke Kemendagri, Menpan dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Jakarta tanpa sepengetahuan anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya.
Dalam surat yang disampaikan ke Mendagri , H.UPI — begitu panggilan akrab Supiansyah — antara lain bahwa dirinya selaku ketua dewan tidak sependapat dengan penonaktifan Rooswandi.
Dia menyebutkan hal tersebut sewenang-wenang dan
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIDAK SEPENDAPAT
Masih dalam surat gabungan fraksi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, pada poin satu dijelaskan di DPRD Tanah Bumbu ada lima fraksi, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN.
Kemudian pada poin dua, intinya menegaskan, tiga fraksi di lembaga ini menyatakan sikap sependapat dengan bupati Tanah Bumbu yang menonaktifkan Rooswandi yang dilanjutkan dengan surat permohonan persetujuan penunjukan pelaksana tugas ( PLT ) Sekda Tanah Bumbu.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan jika penonaktifan Rooswandi oleh bupati Tanah Bumbu sudah tepat.
Rooswandi dinonaktifkan dari jabatannya untuk dilakukan pemeriksaan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga secara etis, memang harus dinonaktifkan dari jabatan struktural.
Dari sembilan poin isi surat gabungan fraksi, pada poin sembilan, mereka menolak isi surat karena proses pembuatan dan perumusannya tidak melibatkan mereka sehingga keabsahan surat tersebut perlu dipertanyakan karena mengenyampingkan asas keterbukaan dan musyawarah pada tubuh parlemen DPRD.
Seperti diketahui, H.UPI
Pada tanggal 26 Oktober 2020, H.UPI mengirim surat ke Mendagri dengan nomor :B/175.51/5030/DPRD.PP/X/2020, Sifat : Penting, lampiran : satu (1) rangkap yang ditandatanganinya sendiri,
Dalam surat yang disampaikan H ke Mendagri , H.UPIantara lain menegaskan, bahwa dirinya selaku ketua dewan tidak sependapat dengan penonaktifan Rooswandi. SKR/Edwan















