TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW) kabupaten Tanah Bumbu Bumbu 2023 – 2042, untuk semua catatan usul dan saran serta harapan yang diberikan diformulasikan sebagai kesepakatan DPRD kepada pemerintah daerah.
Sebanyak lima fraksi DPRD kabupaten Tanah Bumbu memberikan pendapat akhirnya terhadap raperda RTRW kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023 – 2042 dihadapan rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua II DPRD H.Agoes Rakhmady,S,AP. yang dihadiri sekretaris daerah Ambo Sakka beserta jajarannya dan forkopimda, Rabu (4/10/23)
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh sekretaris daerah bersama wakil ketua II DPRD selaku eksekutif legislatif yang sebelumnya dibacakan sekretaris dewan Mahriyadi Noor.
Pada momen ini Bupati Tanah Bumbu melalui sekretaris daerah dalam sambutannya mengatakan rencana tata ruang wilayah merupakan produk hukum daerah yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal.
Mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan
Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang untuk mewujudkan kabupaten tanah bumbu sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus serta pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sektor pertanian perikanan pariwisata industri dan pertambangan migas yang berwawasan lingkungan. Edwan



















