TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Rabu (10/11/2021). Rapat terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan pihak eksekutif.
Pertama, Raperda Penetapan Nama Desa, dan yang kedua mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Rapat yang dihadiri Ketua DPRD H. Supiansyah ( H.Upi ), Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, pimpinan SKPD, dan undangan lainnya, dipimpin
Said Ismail Khollil Al’ Idrus.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin yang dengan seksama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.
Berbagai masukan dan saran disampaikan fraksi DPRD.
Seperti disampaikan Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicara Fawahisah Mahabbatan menyampaikan sangat mengapresiasi dengan Raperda penetapan nama desa.
Terkait nama desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, yang namanya berubah menjadi Desa Mattone meminta disosialisasikan
kepada masyarakat mengenai perubahan nama desa.
” Kemudian masyarakat diberikan kemudahan dan bantuan untuk mengubah data pribadinya,” kata Fawahisah Mahabatan.
Sebelumnya, pada Senin (8/11/2021), Bupati Zairullah Azhar menyampaikan dua Raperda pada rapat raripurna DPRD Tanah Bumbu.
Bupati mengatakan, maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 nama desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Bupati. dd/edwan

















