TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian di Jl.Mutiara Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di sebuah warung kopi, pada anggota Unit Reskrim Polsek Satui melaksanakan giat OPS SIKAT INTAN II 2024.
Kejadian pada hari Senin tgl 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wita.
Keempat orang masing berinisial KAS (59), YA (37), AR (40) dan YUS (43).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi Selasa (13/8/2024), menjelaskan, penangkapan pada awalnya anggota Polsek Satui mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya kegiatan perjudian.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan menemukan empat orang sedang melakukan perjudian kemudian menjadi tersangka.
Sementara barang bukti berupa 1 buah buku tulis hitungan angka Bermotif Batik Merk Okey, 1 set kartu domino, uang tunai sebanyak Rp. 700.000. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. Edwan




















