BANJARMASIN, AKTUAL — Setelah empat bulan “mengendap” kasus pengeroyokan terhadap Dedes yang dilakukan empat bersaudara, akhirnya kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin Senin tanggal 2 September 2019 mendatang.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta, SH
melalui Satres Unit III Polsek Banjarmasin Utara Aipda Riduan membenarkan jika pelaku pengeroyokan terhadap Dedes, pengusaha kayu, yang melakukan aktifitas usaha bisnisnya di Alalak.
” Benar, para pelaku sudah kita tahan, dan berkasnya akan kami limpahkan ke kejaksaan 2 September mendatang,” kata Riduan kepada wartawan aktualkalsel.com, Rabu ( 28/8/2019 ).
Para pelaku pengeroyokan — empat saudara — ini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara, dengan inisial HD, IDH, TR, FAH.
Kasus penganiayaan terhadap Dedes dinilai prosesnya lamban karena kasusnya hampir empat bulan belum dilimpahkan ke Kejaksaaan.
” Saya melaporkan kasus pengeroyokan terhadap saya ke Polsek Banjarmasin Utara, pada Mei 2019 lalu,” kata Dedes.
Dedes mengungkapkan, belum tahu apa yang menyebabkan kasus ini terlambat sampai ke Kejaksaan. “Mungkin, pihak kepolisian Banjarmasin Utara banyak kasus yang harus ditangani, jadi memerlukan proses waktu panjang menuntaskan kasus saya,” ungkapnya.
Aipda Riduan membenarkan, terlambatnya kasus Dedes dilimpahkan ke kejakaan karena banyak kasus perkara yang juga harus diselaikan.
Kepada aktualkalsel.com Dedes mengungkapkan, dia baru saja mendapat pemberitahuan dari Polsek Banjarmasin Utara mengenai proses kelanjutan hukum pengeroyokan terhadap dirinya yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasuspengeroyokan terhadap Dedes, dan lambannya proses hukumnya sempat menjadi pembicaraan di dunia maya. Dan sejumlah pakar hukum pun memberikan komentar dan tanggapanya terhadap kasus ini, seperti pakar hukum sekaligus pengacara DR Adwin Tista, SH, MH. Sukrie
Discussion about this post