TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Jika DPRD Tanah Bumbu sudah melakukan pencabutan terhadap Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu, maka pada tahun 2023 statusnya akan berubah dari tipe C ke tipe B.
” Sebagai mana dikatakan direktur rumah sakit, Januari 2023 statusnya naik menjadi tipe B,” ungkap Sekda DR. Ambo Sakka ketika menyampaikan tanggapan fraksi atas tiga buah Raperda yang diajukan kepada pihan eksekutif, Selasa ( 29/11/2022 ).
Ketiga Raperda tersebut, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Kedua mengenai Raperda, Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu, dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan.
RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu atau lebih dikenal dengan Amanah Husada, menurut Ambo Sakka, namanya akan dikembalikan keasal.
” Yang mana, sejak berdirinya rumah sakit ini namanya Amanah Husada kemudian diganti jadi DHAAN, dan setelah Raperda ini selesai namanya dikembalikan lagi,” kata Sekda.
Ambo Sakka menegaskan, nama Amanah Husada mempunyai magna filosofi yang dalam.
Amanah, artinya bagaimana tugas pemerintah dalam melayani kesehatan masyarakat. Desy/Edwan




















