BATULICIN, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meninjau ulang tarif NJOP Tanah Bumbu yang dinilai belum sesuai dengan harga pasar di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, mengatakan perlunya evaluasi menyeluruh agar nilai jual objek pajak yang berlaku dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Ada wilayah yang tarif NJOP-nya justru lebih tinggi dibandingkan harga jual tanah atau harga pasar. Karena itu perlu dievaluasi kembali agar lebih adil dan rasional,” ujar Andi Erwin, Selasa (21/10/2025).
Perbedaan Harga Pasar dan NJOP Cukup Jauh
Ia mencontohkan, harga tanah di Desa Sepunggur yang berada di pinggir jalan raya hanya sekitar Rp200 ribu per meter, namun NJOP yang ditetapkan mencapai Rp500 ribu per meter.
Hal serupa juga terjadi di wilayah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir. NJOP yang berlaku di sana sebesar Rp1,5 juta per meter, sedangkan harga tanah di pasaran hanya sekitar Rp500 ribu per meter.
“Perbedaan yang cukup jauh ini tentu memberatkan masyarakat, terutama pemilik tanah yang harus menanggung beban pajak lebih besar,” ungkapnya.
DPRD Dorong Penyesuaian Agar Sesuai Kondisi Lapangan
Menurut Andi Erwin, DPRD Tanah Bumbu mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian tarif NJOP Tanah Bumbu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Kami harap pemerintah daerah dan dinas terkait segera menindaklanjuti dan menyesuaikan tarif tersebut, agar kebijakan pajak tidak justru membebani masyarakat,” pungkasnya. ril




















