TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan batas akhir penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 hingga 28 Februari 2026.
Penetapan tenggat waktu ini disepakati dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu yang digelar di Batulicin.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh usulan dapat diverifikasi secara optimal sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh I Wayan Sudarma. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sarana utama dalam penginputan aspirasi masyarakat.
“SIPD-RI harus dimanfaatkan secara maksimal. Ini merupakan kanal resmi dalam menyampaikan aspirasi melalui Pokir. Jangan sampai proses ini terhambat karena kendala teknis. Kita ingin semua berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan adanya batas waktu tersebut, DPRD berharap seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir dapat terakomodasi secara maksimal dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2027. ril















