TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu akhirnya menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus menjadi Perda. Dan sejumlah fraksi yang ada di lembaga itu menyetujuinya.
Pengambilan keputusan terhadap Raperda Inisiatif dilakukan pada Senin ( 21/3/2022 ).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, dengan dihadiri Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna juga diikuti unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
“ Menjadi harapan kita semua, rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Sayid Ismail saat membuka rapat.
Sayid Ismail menjelaskan, berdasarkan hasil rapat tingkat satu semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, karena bukan hal mudah untuk menjadikan Raperda menjadi Peraturan Daerah, perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.
Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya. RSB-01/ edwan


















