TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar Senin (14/9/2026).
Tiga regulasi tersebut mencakup perubahan aturan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), perubahan ketentuan mengenai Perangkat Desa, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Perubahan aturan mengenai Pilkades antara lain mengakomodasi penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua kali masa jabatan. Penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa juga menjadi bagian dari materi perubahan regulasi tersebut.
Sementara itu, perubahan aturan tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Pengaturannya meliputi penataan perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, serta pemenuhan hak dan kesejahteraan perangkat desa.
Adapun perubahan regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut akan diproses untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai peraturan daerah.
Persetujuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. ril




















