TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda, Selasa ( 31/10/2023 ).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus ( Gerindra ) didampingi Wakil Ketua Agoes Rakhmady ( Fraksi Golkar ) dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mewakili Bupati Tanah Bumbu Abang Zairullah Azhar.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
Dalam paripurna, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Amanat Nasional Demokrat menyetujui Raperda tersebut.
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Ambo Sakka mengatakan, Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ketahui bersama bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Informasi administrasi kependudukan, jelas Ambo Sakka, memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan berkesinambungan.
Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara, dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara.
” Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanan dalam mencari kehidupan,” katanya.
Saat ini data kependudukan makin banyak digunakan dalam mengevaluasi berbagai program pembangunan. Dan titik berat dalam orientasi program pembangunan adalah pembangunan manusia.
Keberhasilan manusia secara komprehensif diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa diharapkan dapat memastikan setiap kewenangan terhadap pembangunan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Apakah itu jalan adalah kewenangan nasional, provinsi, kabupaten atau desa,” ujar Ambo Sakka.
Rapat paripurna dihadiri para Kepala SKPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Edwan




















