TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024, Rabu (7/8/2024).
Kedua Raperda tersebut tentang Raperda Pengembangan Kewirausahaan dan Raperda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus (Gerindra) didampingi Wakil Ketua Harmanuddin (Golkar).
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan mengatakan, untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan.
Selain itu, lanjut Eryanto Rais, melalui penumbuh kembangan wirausaha dengan menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan.
Sedangkan Raperda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal, adalah Pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan upaya dalam pengendalian keterjaminan kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi, atau digunakan oleh masyarakat.
Produk halal berfungsi esensial dalam membentuk masyarakat berakhlak mulia dan sejahtera. Membangun masyarakat adil dan makmur dapat tercapai apabila kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara layak. Edwan


















