TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi bagi masyarakat terdampak melalui rapat gabungan komisi yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I DPRD Hasanuddin AM dan Wakil Ketua II DPRD Syabani Rasul. Pertemuan turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat, masyarakat terdampak, serta sejumlah perusahaan terkait.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak membahas hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan langkah penyelesaian. Diskusi berlangsung secara intensif hingga malam hari dengan mengedepankan dialog dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama.
Kepala Bidang PPKLH DLH Kabupaten Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan seluruh pihak akhirnya menyetujui nilai ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim.
“Kesepakatannya tetap sesuai hasil kajian,” kata Syahrojat usai rapat.
Menurutnya, perusahaan yang terlibat juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Namun, proses pembayaran masih memerlukan penyelesaian tahapan administrasi, termasuk kelengkapan dokumen dan invoice dari masyarakat yang berhak menerima ganti rugi.
“Pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pembayaran setelah seluruh administrasi dan invoice masyarakat selesai diproses,” ujarnya.
DPRD Tanah Bumbu berharap kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat gabungan komisi tersebut dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh pihak. Selain itu, proses penyelesaian diharapkan berjalan lancar sehingga hak-hak masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.
Melalui forum tersebut, DPRD juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan dengan mengutamakan komunikasi, musyawarah, dan kepentingan bersama. Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di lapangan. ril




















