TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti keberadaan warung remang-remang di kawasan Jalan 30, Batulicin, setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, meminta aparat keamanan segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan lokasi tersebut.
Melalui surat resmi, DPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia dan penertiban. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sejumlah warung di Jalan 30 diduga melanggar ketertiban umum. Aktivitas yang terjadi di lokasi itu disebut berkaitan dengan peredaran minuman keras serta praktik yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada pihak kepolisian dan Satpol PP. Aktivitas di sana sudah meresahkan dan harus segera ditertibkan,” tegas Andrean.
Selain penertiban, DPRD juga mendorong adanya pengawasan rutin di kawasan tersebut agar kondisi tetap kondusif. Penerapan sanksi tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dengan langkah ini, DPRD berharap situasi di Jalan 30 Batulicin dapat kembali aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. ril


















