• Latest
  • Trending
DPRD Kota Banjarmasin Tuntut Dapatkan Hak Keuangan

DPRD Kota Banjarmasin Tuntut Dapatkan Hak Keuangan

1 Oktober 2017
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

3 Februari 2023
Puluhan Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem Absen Digital

75 Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem e-Presensi

2 Februari 2023
Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

2 Februari 2023
DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

2 Februari 2023
Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

2 Februari 2023
Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

2 Februari 2023
Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

1 Februari 2023
Aktual
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Tuntut Dapatkan Hak Keuangan

by Aktual Kalsel
1 Oktober 2017
in Banjarmasin
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Kota Banjarmasin Tuntut Dapatkan Hak Keuangan

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Suprayogi.

BANJARMASIN, AKTUAL – Kalangan anggota DPRD Kota Banjarmasin  menuntut bisa segera mendapat hak keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

” Karena Perdanya terkait PP nomor 18 tahun 2017 ini sudah kita sahkan sekitar dua bulan lalu, teman-teman di dewan menuntut segeranya pemerintah kota untuk merealisasikannya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Suprayogi di gedung dewan kota, Rabu.

Baca juga berita

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Gubernur Lepas Kontingen PWI Kalsel untuk Ikuti Porwanas 2022 di Malang

Atas aspirasi sebagian besar anggota dewan tersebut, ungkap politisi PDIP ini, maka pihaknya pun telah mengundang instansi terkait pemerintah kota untuk menjelaskan sampai di mana proses pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) atas penjabaran hak keuangan dewan ini sesuai yang diamanahkan Perdanya.

” Kan pas kita ketok pengesahan Perda kemarin, bapak wali kota langsung berangkat menunaikan ibadah haji, sekitar 40 hari kan, sudah sekitar setengah bulan lebih beliau kembali dari tanah suci proses Perwalinya juga belum jelas,” katanya.

Padahal, kata Suprayogi, hak keuangan untuk tunjangan bagi anggota dewan sesuai PP nomor 18 tahun 2017 itu sangat jelas angka-angkanya diantaranya untuk tunjangan telekomunikasi dan resis, terkecuali untuk tunjangan trasportasi yang harus dihitung melalui tim appresal.

” Di luar untuk tunjangan trasportasi itu kan sudah jelas angka-angkanya sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan klasternya, di mana Kota Banjarmasin diklaster sedang, ini sudah ada rumusnya pasti,” kata Suprayogi.

Pihaknya di dewan, ungkap dia, mengusulkan agar terlaksana cepat Perda hak keuangan ini diterapkan pemerintah kota, untuk tunjangan trasportasi yang memerlukan perhitungan cermat dari tim appresal itu bisa direalisasikan belakangan.

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyatakan, pemerintah kota belum menghitung secara keseluruhan besaran tunjangan bagi hak keuangan dewan ini sesuai Perda tentang PP nomor 18 tahun 2017 ini, karena yang lebih tahu itu sekretriat DPRD sendiri.

” Karena yang mengelola semua besaran biaya inikan sekretariat dewan, Pemkot hanya menyampaikan pengelompokannya saja, kalau sudah ada Perwalinya akan dibayar semuanya,” Edy, mantan Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Banjarmasin itu.                 ant/ Edwan

SendShareTweet
Next Post
Honor Pendamping Desa di Tabalong Tiga Bulan Belum Dibayar

Honor Pendamping Desa di Tabalong Tiga Bulan Belum Dibayar

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual