BANJARMASIN, AKTUAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin gelar Rapat Paripurna Tingakat II untuk menetapkan tiga buah Peraturan Daerah.
Beragendakan Penyampain penetapan tiga buah Perda Yaitu, Perencanaan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyelenggaraan pergudangan, dan Retribusi Pemakain Kekayaan daerah.
Penandatangan kesepakatan yang dilakukan antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, beserta para Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin itu dilaksanakan di ruang papat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (7/5/2019).
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, ketiga Perda yang telah disahkan ini merupakan salah satu bukti dari lembaganya yang berkomitmen untuk serius dalam menyelesaikan target Perda yang bisa disahkan pihaknya selama masa sidang Tahun 2019.
Kemudian, lanjut Ananda, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan, juga diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemkot Banjarmasin dalam merealisasikan wilayah pergudangan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang lebih baik di Kota Seribu Sungai ini.
“Kalau Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, kami berharap itu bisa menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin,” terangnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, memang ada beberapa Program Legislasi Daerah ( Proglegda) Tahun 2018 dan 2019 yang belum diparipurnakan, namun pihaknya berjanji ini akan menjadi prioritas dewan sebelum masa bakti 2014-2019 berakhir.
“Harapan kami pada intinya, semua Raperda itu akan diparipurnakan sebelum Agustus 2019,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyambut gembira dan sedikit celetukan sudah disahkannya tiga raperda tersebut.
“ini sudah dua tahun ya ?,” ucap Ibnu Sina dikala penandatanganan tiga buah raperda.
Tiga Raperda ini diketahui sudah tertahan selama dua tahun dan baru sekarang bisa disahkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah tiga buah raperda yang sudah dua tahun ini sudah dapat kita sahkan. Untuk perda penyelenggaraan pergudangan sendiri aturannya sudah ditunggu-tunggu, ini terkait agar menghindari kemacetan di dalam kota,” kata Ibnu usai rapat paripurna. Edwan Muhammad
Discussion about this post