BANJARMASIN, AKTUAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akhirnya tmenerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda. Rabu (17/4/2018) itu, juga Disampaikan sejumlah rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Dr. Faturrahim, SH, MH.
Salah satu rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Banjarmasin adalahnya dukungan terhadap rencana Pemko Banjarmasin membangun trotoar di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin.
“ Setelah dibahas oleh masing-masing Komisi bersama instansi terkait di Pemerintah Kota Banjarmasin kami akhirnya sepakat untukmenerima LKPJ Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017,” ungap Ananda.
Ananda berharap berbagai gagasan hingga kritik yang diberikan oleh masing-masing komisi saat pembahasan LKPJ Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017 hendaknya bisa menjadi suatu masukan yang berarti bagi Pemko untuk berbenah diri kedepannya.
Terkait masalh rendahnya penyerapan anggaran yang hanya terealisasi sebesar 77,26 persen, diharapkan realisasinya kedepan bisa lebih baik lagi dengan cara membuat perencanaan anggaran yang lebih dan realistis.
“Alasan Pemko Banjarmasin terkait rendahnya realisasi anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efsiensi, makanya kita masih bisa menerimanya. Namun tetap harus ada perbaikan kedepannya,”tegasnya
Ananda mengingatkan, baik kepada Pemko Banjarmasin maupun DPRD Kota Banjarmasin agar tetap bersama-sama menjaga harmonisasi kerja selama tahun 2018.
“Hal Tersebut supaya berbagai program yang sudah direncanakan, bisa dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan dan sesuai dengan waktu yang ditargetkan,” katanya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengakui penyerapkan anggaran pada 2017 sangat rendah “ Semoga di tahun 2018 ini bisa terealisasi 100 persen,” katanya seraya menambahkan, semua rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan kedepan. Edwan Muhammad
Discussion about this post