BANJARMASIN, AKTUAL — DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Banjarmasin tahun 2019, pada rapat paripurna Jumat ( 23/8/2019 ).
“ Alhamdulillah kita merampungkan pembahasan pancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan baik dan lancar,” kata Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (23/08)
Dalam persetujuan yang ditandatangani Walikota Banjarmasin, Ketua DPRD serta jajaran Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin itu diketahui, anggaran pendapatan, sebelum perubahan berjumlah Rp1.753.828.823.924.
Setelah perubahan menjadi Rp1.774.440.843.428, atau bertambah Rp20.632.019.558.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan senilai Rp397.450.469.168, setelah perubahan menjadi Rp314.481.869.169 atau betambah Rp17.021.400.001.
Dana perimbangan, sebelum perubahan senilai Rp1.196.345.784.756, dan setelah perubahan menjadi Rp1.179.956.440.313, atau berkurang Rp16.389.380.443.
Kemudian untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebelum perubahan Rp260.022.570.000, setelah perubahan menjadi Rp280.022.570.000, bertambah Rp20.000.000.000.
Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp1.952.221.163.000, setelah perubahan Rp2.130.367.716.987 bertambah Rp178.146.553.987.
Untuk belanja tidak langsung, sebelum perubahan Rp897.110.247.650, setelah perubahan Rp968.691.317.737 bertambah Rp101.581.030.087.
Sedangkan belanja langsung, sebelum perubahan Rp1.085.110.875.350, setelah perubahan Rp1.161.676.399.290, bertambah Rp75.565.523.900.
Dengan telah disetujuinya.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut, berarti tahapan menjadi Peraturan Daerah tinggal menunggu hasil evaluasi Pemprov Kalsel.
” Dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Walikota.
Selain mengesahkan persetujuan RAPBD-P, dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penetapan dua Raperda dan penarikan dua Raperda.
Raperda yang ditetapkan adalah tentang Perubahan Retribusi Pelayanan Dasar dan Raperda tentang Pembangunan Industri Kota Banjarmasin tahun 2019-2039.
Sedangkan Raperda yang ditarik adalah tentang Tata Cara Pembebasan Lahan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Raperda tentang tata cara pembebasan lahan dan raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi perlu dilakukan pengkajian lebih dalam lagi,” jelasnya.
Untuk Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terangnya lagi, direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk diajukan kembali setelah terbitnya Perda tentang Rencana Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Edwan
Discussion about this post