TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Sebanyak 12 program raperda disepakati pada Paripurna Persetujuan Penetapan Propemperda tahun 2024, dari 12 program ini ada dua buah raperda yang akan dibahas ditahun 2024 sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, S enin (13/11/23)
Dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi yaitu pembentukan peraturan daerah pada tahun 2024 mendatang maka perlu untuk membuat Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
Pada rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus ini dihadiri sekretaris daerah Ambo Sakka beserta jajaran dan undangan lainnya.
Adapun raperda yang disampaikan sekretaris DPRD Mahriyadi Noor,S.Sos,M.A sebanyak 12 buah yang berasal dari eksekutif sebanyak 10 buah dan dua buah raperda berasal dari inisiatif DPRD kabupaten Tanah Bumbu yaitu tentang pengembangan kewirausahaan dan raperda tentang produk makanan halal.
Ketua DPRD dalam sambutannya yang dibacakan ketua Bapemperda Andi Erwin Prasetya mengatakan ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dan berharap propemperda tahun 2024 ini dapat terbentuk dan terlaksana dengan baik agar tujuan pembentukan propemperda dapat tercapai yakni untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu
Sementara Bupati Tanah Bumbu melalui sekeretaris daerah dalam sembutannya mengatakan sebagaimana disepakati bersama bahwa setiap peraturan daerah akan diimplementasikan langsung SKPD pengusul kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati dan sebagainya. ril/edwan



















