TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD, Kamis (4/6/2026).
Agenda rapat kali ini mendengarkan jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas pemandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tersebut. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi yang diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan, saran, dan pandangan yang diberikan seluruh fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai menjadi bahan penting dalam memperkuat substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan terhadap sejumlah usulan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Beberapa di antaranya meliputi penguatan sistem pengawasan terpadu berbasis risiko untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, penyederhanaan prosedur perizinan, pemberantasan praktik pungutan liar, hingga peningkatan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan bahwa proses pembahasan raperda dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“DPRD berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Menurut Andrean, keberadaan regulasi yang jelas dan adaptif sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan daerah.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2026. Melalui pembahasan yang berkelanjutan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat sinergi dalam menyusun regulasi yang efektif, responsif terhadap perkembangan zaman, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain memberikan kemudahan dalam berusaha, regulasi yang tengah dibahas juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi yang berdampak pada pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu. ril




















