Banjarmasin, AKTUAL — Penerapan hak angket yang dilakukan DPRD Kabupaten Banjar terhadap kebijakan bupati yang melakukan mutasi di lingkungan pemkab setempat, beberapa waktu lalu, terkesan dipaksakan.
” Menurut saya, hak angket yang mereka laksanakan hanya sebagai lelucon politik, atau akrobatik politik,” ungkap pengamat politik Dirham Zain kepada AKTUAL online, Selasa lalu.
Menurut Dirham, jika DPRD Kabupaten Banjar tetap ngotot melaksanakan angket justeru merendahkan wibawa lembaga tersebut karena terkesan menyimpang dari peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam pasal 371ayat 3 , Undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD ( MD3 ) dijelaskan bahwa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang undangan.
Dirham mempertanyakan aoakah mutasi jabatan, seperti kepala dinas, yang dilakukan bupati Banjar masuk dalam problema yang strategis, merugikan rakyat atau berdampak terhadap kehidupan masyarakat, daerah dan negara?
” Mutasi jabatan itu merupakan hak prerogatif bupati melalui mekanisme, aturan, dan pertimbangan,” ungkap Dirham.
Andai terjadi penyimpangan dalam kasus ini, tegas Dirham, kenapa DPRD setempat tidak menggunakan hak interplasi (bertanya ) lebih dahulu.
Kalau tujuan hak angket bertujuan untuk melengserkan bupati Banjar, maka tegas Dirham, sangat mustahil, sebab tidak logis dan realistis.
Dirham mengingatkan DPRD Kabupaten Banjar, kepala daerah bisa dilengserkan dengan memenuhi tiga persyaratan, yakni melakukan tindak kriminal, korupsi atau krisis kepercayaan publik yang sangat luas.
Tentang adanya aksi demo dalam kasus ini, belum lama tadi, belum tentu mencerminkan nilai-nilai demokrasi, karena bisa tidak murni alias — patut diduga — demo bayaran. ” Saya kenal, para pendemo itu sebagian warga Banjarbaru. Jelas, aspirasi demikian melanggar azas wilayah demokrasi,” tegas Dirham.
Sukrie
Discussion about this post