AMUNTAI, aktualkalsel.com — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun ( DKT ) terkait resolusi konflik kebahasaan di masyarakat.
Diskusi yang dilaksanakan di aula Agung, Sekretariat Daerah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa ( 27/4/2021 ), diikuti peserta dari berbagai Organisasi masyarakat, ASN, LSM dan awak media.
Diskusi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Polres HSU serta Balai Bahasa Provinsi Kalsel yang dibuka oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Ir. H. Supomo, M.Si.
Pelaksanaan DKT dilatarbelakangi, kondisi saat ini adanya konflik-konflik sosial yang ada di masyarakat. Salah satunya, ditandai adanya kekerasan verbal dalam hal hubungan sosial di masyarakat khusus di era digital.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel Muhammad Luthfi Baihaqi, SS, MA mengatakan, kondisi kini bibit kekerasan verbal tumbuh dan kurang terkendali di media sosial, seperti banyak kasus penghinaan, fitnah, ujaran kebencian yang mengandung masalah antar suku, agama, ras dan antar golongan, sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Hal ini yang menjadi latar belakang, dari kami Balai Bahasa Provinsi Kalsel sebagai unit pelaksana teknis dari badan pengembangan dan pembinaan bahasa kementerian pendidikan dan kebudayaan. DKT dilaksanakan di setiap kabupaten dan kota,” jelas Luthfi.
Luthfi menyebutkan DKT bertujuan, menumbuhkan kesadaran ke masyarakat terkait aturan dan etika menggunakan media sosial, memulihkan hubungan sosial masyarakat, mengupayakan iklim kondusif sinergis dalam kehidupan masyarakat, meningkatkan literasi masyarakat di media penyebaran informasi dan meningkatkan kerjasama sinergi antar penegak hukum dengan balai bahasa.
Ia juga berharap, kerjasama dengan pemerintah daerah seperti ini, dapat berlanjut di kemudian hari dengan tema lainnya.
Sementara itu, Sekda HSU melalui asisten 1 Ir. H. Supomo mengutarakan, memang perlu bagi masyarakat memahami atau memperkaya kosa kata bahasa Indonesia, sekaligus meningkatkan aturan dan etika penggunaan bahasa yang baik dan benar, sehingga tidak terjerat permasalahan hukum, Khususnya UU ITE.
Hal ini mengingat, kemajuan teknologi dan informasi yang telah memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalin komunikasi dan transaksi elektronik. Dis/Edwan



















