BANJARMASIN aktualkalsel.com–Proses pengadilan perwira menengah TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua menghadirkan kejutan besar. Oditur militer mengajukan penadahan sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman empat tahun, namun hakim memprioritaskan dakwaan pembunuhan berencana dan memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan hakim itu dibacakan dalam sidang di Jayapura, Selasa (24/1) yang baru berakhir pukul 18.30 WIT. Bertugas di meja hijau adalah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, dengan Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani. Persidangan sendiri digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
“Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, dengan tambahan dipecat dari dinas milter,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa dalam persidangan ini mendengarkan seluruh putusan hakim sambil berdiri tegap. Dia adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, yang bersama empat warga sipil membunuh dan memutilasi empat warga Nduga, di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Terdakwa lain adalah Kapten Inf Dominggus Kainama yang meninggal pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Rahmat Amin Sese, dan Praka Pargo Rumbouw. Sedang empat korban mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Keluarga korban merasa puas dengan vonis ini. Demikian diberitakan VoA Indonesia.(uumsri/foto net)
Discussion about this post