• Latest
  • Trending
Dituntut 4 Tahun, Mayor TNI Kasus Mutilasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dituntut 4 Tahun, Mayor TNI Kasus Mutilasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

25 Januari 2023
Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

6 Februari 2023
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

6 Februari 2023
Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

6 Februari 2023
Ada yang Tega ‘Tinggalkan’ Bayinya di Musola, Nitizen pun Iba Campur Emosi

Ada yang Tega ‘Tinggalkan’ Bayinya di Musola, Nitizen pun Iba Campur Emosi

5 Februari 2023
Dua Pelaku Kejahatan yang Berbeda Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Dua Pelaku Kejahatan yang Berbeda Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu

4 Februari 2023
Kedapatan Mencuri, MN Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi

Kedapatan Mencuri, MN Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi

4 Februari 2023
Kekuatan Taaruf, Pernikahan Peggy Melati Sukma dengan Imam Besar Masjid New Zealand

Kekuatan Taaruf, Pernikahan Peggy Melati Sukma dengan Imam Besar Masjid New Zealand

4 Februari 2023
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Aktual
Selasa, 7 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dituntut 4 Tahun, Mayor TNI Kasus Mutilasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

by Aktual Kalsel
25 Januari 2023
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Dituntut 4 Tahun, Mayor TNI Kasus Mutilasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

BANJARMASIN aktualkalsel.com–Proses pengadilan perwira menengah TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua menghadirkan kejutan besar. Oditur militer mengajukan penadahan sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman empat tahun, namun hakim memprioritaskan dakwaan pembunuhan berencana dan memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan hakim itu dibacakan dalam sidang di Jayapura, Selasa (24/1) yang baru berakhir pukul 18.30 WIT. Bertugas di meja hijau adalah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, dengan Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani. Persidangan sendiri digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Baca juga berita

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

Ada yang Tega ‘Tinggalkan’ Bayinya di Musola, Nitizen pun Iba Campur Emosi

“Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, dengan tambahan dipecat dari dinas milter,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa dalam persidangan ini mendengarkan seluruh putusan hakim sambil berdiri tegap. Dia adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, yang bersama empat warga sipil membunuh dan memutilasi empat warga Nduga, di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Terdakwa lain adalah Kapten Inf Dominggus Kainama yang meninggal pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Rahmat Amin Sese, dan Praka Pargo Rumbouw. Sedang empat korban mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Keluarga korban merasa puas dengan vonis ini. Demikian diberitakan VoA Indonesia.(uumsri/foto net)

SendShareTweet
Next Post
DPRD Rapat Gabungan, Truk Angkutan Tak Boleh Lewat Perkotaan

DPRD Rapat Gabungan, Truk Angkutan Tak Boleh Lewat Perkotaan

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

6 Februari 2023
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

6 Februari 2023
Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

6 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual