TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Dalam waktu dekat Dispersip Tanah Bumbu akan melaksanakan akuisisi arsip statis pada Kecamatan dan Kelurahan.
“Hal ini dalam rangka menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka perlu dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis,” ujar
Kepala Bidang Kearsipan pada Dispersip Tanah Bumbu Hj. Noryana kemarin.
Ia mengatakan, ini dilakukan bukan sebatas penyerahan dan penerimaan arsip statisnya saja. Namun persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya agar fisik arsip maupun informasi yang terkandung di dalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna.
Lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara fisik dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.
Dalam rapat persiapan akuisisi arsip statis tersebut, peserta diberikan arahan tentang tekhnis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Pertama Farid Junis Setiawan dan strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan . edwan


















