TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, di Ball Room Hotel Ebony Batulicin, Rabu (31/7/2024).
Sosialisasi itu dibuka Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais dan dihadiri Kepala Disperkimtan Ansyari Firdaus serta undangan lainnya.
Ansyari Firdaus dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan bagi kepentingan umum skala kecil. Serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais dalam sambutannya mengatakan, pengadaan tanah di instansi pemerintahan merupakan sebuah kebutuhan, baik itu dalam pengembangan SKPD maupun pengembangan urusan.
Menurutnya, kegiatan itu akan mendukung pembangunan infrastruktur, aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan kemudahan berinvestasi.
Diharapkan, perencanaan pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu akan tersusun dengan tepat dan rapi.
“Saya harap semua instansi ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa dapat melaksanakan peraturan ini dengan baik,” ungkap Eryanto Rais. yudis/Edwan
Discussion about this post