BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers P. Tri Agung Kristanto menyebut peliputan media masa untuk Pilkada dari periode ke periode secara teknis jurnalistiknya tidak mengalami perubahan.
“Yang berubah itu adalah atmosfer, hukum, politik, sosilogis serta psikologis di momentum tersebut,” ujarnya di hadapan wartawan dan para pemimpin media massa pada Workshop Peliputan Media Massa Pemilu/Pilkada Kalimantan Selatan 2024 Kamis 19 September 2024.
Kehadiran hukum di setiap penyelenggaraan Pilkada dan Pilkada contohnya, disebut wartawan Kompas ini adalah yang mengatur agar momen lima tahunan ini bisa berjalan dengan baik.
“UU Pilkada ada mengalami perubahan di setiap penyelenggaraannya. Ini harus diketahui wartawan peliputnya. Mengetahui hukum tersebut bukan berarti harus menjadi ahli,” ujar dia.
Disebutnya, dalam proses Pilkada atau Pemilu, ada larangan bagi wartawan untuk menjadi jurnalis untuk menjadi tim sukses secara resmi salah satu paslon, dimana namanya jelas tercantum dalam daftar.
“Bila wartawan ingin berada di kubu paslon tersebut, maka harus mengundurkan diri,” tandasnya.
Walau dalam kenyataannya, menurut Tri Agung, ada saja wartawan yang bukan tim sukses paslon tetapi peranannya melebihi tim yang terdaftar.
“Misal, ketika ada jumpa pers paslon, dia yang mengatur siapa wartawan yang diundang, siapa yang duduk di deret depan bahkan siapa yang bertanya. Sampai demikian perannya, tetapi namanya tak ada di daftar. Ada yang seperti ini,” tandasnya.
Duakuinya, posisi jurnalis di momen politik ini sering menjadi tarik menarik paslon itu karena porofesi ini dianggap memiliki jaringan yang strategis.
“Jadi mengetahui hukum yang mengatur Pilkada atau Pemilu harus diketahui insan pers agar dalam menjalankan tugasnya tetap menjunjung independensi,” ujarnya.
Workshop yang berlangsung di Banjarmasin itu juga menghadirkan ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel HM Farid Soufian dan Ketua Ikatan Jurnalistik
(Ketua KPID Prov. Kalsel)
Herik Kurniawan dari Ikatan Jurnakistik Televisi Indonesia (IJTI) Pusat serta Koordinator Penyelesaian Hukum dan Sengketa Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlish MH.(uumsri)



















