BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Komisi I DPRD Banjarmasin melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Rabu (11/11/2020).
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato mengatakan, mencuatnya soal IMB di kota ini lantaran satu dari tiga proyek jembatan terungkap tak mengantongi izin. Padahal, pembangunannya sudah mencapai 80 persen lebih.
“Dari pertemuan tadi, pihak Dinas PUPR Banjarmasin beralasan memakai Peraturan Kementerian PUPR Nomor 5/2016, sehingga pembangunan jembatan tidak perlu IMB,” kata Suyato.
Selain itu, kata dia, saat pertemuan ada juga disarankan untuk merevisi Perda Banjarmasin tentang IMB, mengingat ada multi tafsir perizinan gedung dan non gedung.
Walau begitu, Politikus PDIP ini menyatakan, komisi I tahunya setiap pembangunan ada IMB dan meminta ada pembenahan di instansi terkait, agar tidak menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat.
“Takutnya masyarakat membangun bangunan apapun, nantinya juga tidak ada izin, karena mencontoh pemerintah yang membangun tak pakai IMB,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pun kurang sependapat jika ada pembangunan bangunan oleh pemerintah tanpa IMB.
“Tidak setuju, karena bangunan apapun harus ada izin, termasuk IMB. Terkait hal ini, kita akan berkonsultasi ke pemerintah pusat,” tutupnya. Redkal/Edwan
















