BANJARMASIN aktualkalsel.com—Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pilgub Kalsel yang berlangsung Rabu 9 Juni 2021 tampaknya bukan menjadi penutup proses pemilihan Kalsel 1 yang berlangsung sejak Desember 2020.
Pasangan calon no urut 02 Denny Indrayana-Difriadi memutuskan akan kembali menempuh opsi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun pihak penyelenggara yaitu KPU Kalsel belum mengeluarkan keputusan resmi siapa pemenang pilgub Kalsel ini.
“Kami memilih opsi gugatan ke MK atas hasil psu ini,” ujar Denny kepada wartawan yang didampingi wakilnya beberapa jam setelah pelaksaaan PSU usai.
Atau sebagai reaksi atas hitung cepat yang dilakukan swasta dengan hasil sementara pasangan petahan BirinMu unggul tipis dari Denny.
Langkah gugatan sengketa ini, ujarnya, selain dijamin oleh hukum juga sebagai upaya memperjuangkan proses pilgub yang jujur tanpa politik uang.
“Kami minta maaf dan ridho dari masyarakat Kalsel yang sudah mengamanahi kepada kani, karena harus menempuh gugatan sengketa ke MK lagi,” ujarnya.
Bahkan, menurut Denny, langkah hukum ke MK yang kedua ini sudah disiapkan tim hukumnya.
“ inshaa Alloh prosesnya sekira sebulan ke depan, dan apapun hasil dari MK nanti kami akan legowo sebagai perjuangan terakhir menegakkan pilgub yang tanpa betapalan (money politic)”’ ujarnya.
Langkah tim Denny ini bagai mengulang tim Hj Ananda yang juga kembali menggugat sengketa PSU walikota Banjarmasin, namun ditolak MK.
Akankah opsi kedua Denny ini juga akan mental? Kita tunggu sebulan ke depan. (tim)



















